1. Jelaskan pengertian kurikulum dan
pembelajaran !
Jawaban
:
Kurikulum
dan pembelajaran merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, meski berada pada
posisi yang berbeda. Saylor menyatakan bahwa kurikulum dan pembelajaran
bagaikan romeo dan juliet. Jika kita berbicara mengenai Romeo, maka kita juga
akan berbicara masalah Juliet. Romeo tidak akan lengkap terasa tanpa juliet,
demikian pula sebaliknya. Artinya, pembelajaran tanpa kurikulum sebagai rencana
tidak akan efektif, atau bahkan bisa keluar dari tujuan yang telah dirumuskan.
Kurikulum tanpa pembelajaran, maka kurikulum tersebut tidak akan berguna.
Selain
itu, Olivia menyatakan bahwa kurikulum berkaitan dengan apa yang harus
diajarkan, sedangkan pengajaran mengacu pada bagaimana cara mengajarkannya.
Walaupun antara pembelajaran dengan pengajaran dalam hal ini memiliki
perbedaan, namun keduanya memiliki kesamaan tolak ukur dalam kasus ini, yaitu
bagaimana mengajarkan. Hanya saja pengajaran lebih terpusat pada guru sebagai
pengajar, sedangkan pembelarajaran menekankan pada penciptaan proses belajar
antara pengajar dengan pelajar agar terjadi aktivitas belajar dalam diri
pelajar.
2. Jelaskan pokok guru dalam perkembangan
kurikulum !
Jawaban
:
Kunci
keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan kurikulum di lapangan, tepatnya di
satuan sekolah-sekolah pada intinya terletak ditangan para dewan guru. Peran
guru dalam pengembangan kurikulum di setiap satuan kerja sekolah dasar hingga
perguruan tinggi memiliki peringkat utama dalam meningkatkan upaya keberhasilan
pencapaian pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan
kurikulum dari waktu ke waktu sebagai wadah sarana mutu dalam mencetak
sumber-sumber daya manusia yang diharapkan kelak membawa bangsa ini ke arah
yang lebih baik dan lebih lagi
Meskipun
tidak semua guru dilibatkan dalam pengembangan kurikulum di tingkat pusat,
namun lebih dari itu, guru merupakan perencana, pelaksana dan pengembang
kurikulum terdepan di kelas dalam menjalankan tugas dan amanatnya. bahkan
sekalipun para dewan guru tidak mencetuskan sendiri konsep-konsep tentang
pengembangan kurikulum di indonesia, jauh dari itu guru adalah penerjemah
kurikulum yang sebenarnya yang telah dikembangkan oleh pemerintah pusat,
mengolah, dan meramu kembali kurikulum yang sudah ditetapkan oleh pusat
tersebut untuk disajikan kepada siswa di kelas dengan rasa nyaman dan
menyenangkan. Oleh karena itu, gurulah yang tahu/mengerti dan bahkan selalu
melakukan evaluasi, pembenahan dalam setiap penyempurnaan kurikulum di satuan
kerja masing-masing sekolah.
Bila
dijabarkan, peran guru dalam pengembangan kurikulum tertera sebagaimana
berikut, yakni :
·
Guru dapat memberi sumber inspirasi, wawasan,
dan memberi umpan balik terhadap kemajuan mutu pendidikan sebagai kebutuhan
yang relevan bagi siswa.
·
Sebagai supervisor, guru senantiasa menjadi
pengawas terhadap kegiatan-kegiatan pembelajaran sehingga mengurangi gangguan
dan kekurangan yang akan dapat mengakibatkan kegagalan belajar.
·
Sebagai konselor, guru dapat mengatasi hambatan
yang dapat mengganggu kemajuan belajar siswa, baik yang bersifat pribadi maupun
kelompok.
·
Sebagai evaluator, guru menjadi penilai dalam
ketercapaian terlaksananya proses kurikulum secara komprehensif/menyeluruh dan
berkesinambungan secara terus menerus terhadap berbagai aspek tingkah laku
siswa.
·
Peran guru sebagai motivator bagi siswa dan bagi
peningkatan mutu serta kualitas pendidikan dalam pengembangan kurikulum,
menjadikan guru sebagai ujung tombak dalam memberi rangsangan, gairah dan minat
belajar siswa dalam mengolah, mengatur dan meramu pembelajaran yang aktif dan
menyenangkan dengan pengalamannya menggunakan berbagai model pembelajaran.
sehingga terdapat korelasi yang se arah antara tingkat kebutuhan siswa dengan
tingkat pencapaian kurikulum yang diharapkan.
3. Jelaskan Sejarah Kurikulum tahun 1964
sampai tahun 2013 ? Kenapa bisa berubah-ubah ?
Jawaban
:
1.
KURIKULUM RENCANA PELAJARAN (1964-1968)
Kurikulum
yang digunakan di Indonesia pra kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial
politik Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya ada tiga sistem
pendidikan dan pengajaran yang berkembang saat itu. Pertama, sistem pendidikan
Islam yang diselenggarakan perantren. Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem
pendidikan belanda pun bersifat diskriminatif. Susunan persekolahan zaman
kolinial adalah sebagai berikut (Sanjaya, 2007:207):
a. Persekolahan anak-anak pribumi untuk
golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa daerah, namanya Sekolah Desa
3 tahun.
b. Untuk orang timur asing disediakan sekolah
seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan pengantar bahasa Cina, Hollandch Chinese
School (HCS) yang berbahasa Belanda selama 7 tahun.
c. Sedangkan untuk orang Belanda disediakan
sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu Eropese Legere School 7 tahun,
sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6 tahun, Maddelbare Meisjeschool 5
tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan
kedokteran gigi 5 tahun.
a)
Kurikulum Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok
pikiran kurikulum 1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat
mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964
juga menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan
moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu
pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional
praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan
moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara
belajar dijalankan dengan metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu
pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari
Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian,
olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk
membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat
seperti pada ketetapan MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum
1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran
berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada
pada Kurikulum 1964 adalah:
1) Pengembangan Moral
a) Pendidikan kemasyarakatan
b) Pendidikan agama/budi pekerti
2) Perkembangan kecerdasan
a) Bahasa Daerah
b) Bahasa Indonesia
c) Berhitung
d) Pengetahuan Alamiah
3) Pengembangan emosional atau Artistik
Pendidikan
kesenian
4) Pengembangan keprigelan
Pendidikan
keprigelan
5) Pengembangan jasmani
Pendidikan
jasmani/Kesehatan
b)
Kurikulum 1968
Kurikulum
1968 memiliki perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana
menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kurikulum
1968 bertujuan agar pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat
jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum
1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan
Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut
sebagai kurikulum bulat. Karena kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran
pokok-pokok saja. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan
dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja
yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum
1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada
tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan. Bidang
studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah mata pelajarannya 9,
yakni:
1) Pembinaan Jiwa Pancasila
a) Pendidikan agama
b) Pendidikan kewarganegaraan
c) Bahasa Indonesia
d) Bahasa Daerah
e) Pendidikan olahraga
2) Pengembangan pengetahuan dasar
a) Berhitung
b) IPA
c) Pendidikan kesenian
d) Pendidikan kesejahteraan keluarga
3) Pembinaan kecakapan khusus
Pendidikan
kejuruan
2. KURIKULUM BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN
(1975-1994)
Kurikulum
ini menekankan pada isi atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin
ilmu. Penyusunannya relatif mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model
yang lain. Kurikulum ini bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan
esensialisme, berorientasi pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah
memeliharadan mewariskan ilmu pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya
masa lalu kepada generasi yang baru.
Menurut
kurikulum ini, belajar adalah berusaha menguasai isi atau materi pelajaran
sebanyak-banyaknya. kurikulum subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya
menekankan materi yang disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara
berangsur-angsur memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta
didik.
a) Kurikulum 1975
Latar
belakang ditetapkanya Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di
sekolah menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1)
Selama Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru
tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
2)
Adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan
dalam GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
3)
Adanya hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan
pendidikan nasional.
4)
Adanya inovasi dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan
efektif yang telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
5)
Keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang
kini sedang berlaku.
6)
Diperlukan peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan
tuntutan masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya
sebagai berikut.
1) Berorientasi pada tujuan. Pemerintah
merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih dikenal
dengan khirarki tujuan pendidikan.
2)
Menganut pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti
dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih
integratif.
3) Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas
dalam hal daya dan waktu.
4)
Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur
Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI).
5) Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan
menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (Drill).
Pembelajaran lebih banyak menggunaan teori Behaviorisme, yakni memandang
keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh lingkungan dengan stimulus dari
luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum
1975 memuat ketentuan dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1) Tujuan institusional.
Berlaku
mulai SD, SMP maupun SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai
lembaga dalam melaksanakan program pendidikannya.
2) Struktur Program Kurikulum.
Struktur
program adalah kerangka umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap
sekolah.
3) Garis-Garis Besar Program Pengajaran
Garis-Garis
Besar Program Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program
pengajaran, yaitu.
a)
Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan yang harus dicapai setelah mengikuti program
pengajaran yang bersangkutan selama masa pendidikan.
b) Tujuan Instruksional Umum, yaitu tujuan yang
hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu semester maupun
satu tahun.
c) Pokok
bahasan yang harus dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa
agar mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d) Urutan penyampaian bahan pelajaran dari tahun
pelajaran satu ke tahun pelajaran berikutnya dan dari semester satu ke semester
berikutnya.
4)Sistem
Penyajian dengan Pendekatan PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Sistem
PPSI berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang
senantiasa diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang
saling berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas
yang progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a) Pedoman perumusan tujuan. Pedoman
perumusan tujuan memberikan petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan
khusus.
b) Pedoman prosedur pengembangan alat penilaian.
Tes yang digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test yaitu tes yang
digunakan unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan pengajaran.
c) Pedoman proses kegiatan belajar siswa.
Pedoman proses kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk
menetapkan langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran
yang harus dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh
para siswa
d)
Pedoman program kegiatan guru. Pedoman program
kegiatan guru merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program
kegiatan bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan
TIK.
e) Pedoman pelaksanaan program. Pedoman
pelaksanaan program merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah
disusun.
f) Pedoman perbaikan atau revisi. Pedoman
perbaikan atau revisi yang merupakan pengembangan program setelah selesai
dilaksanakan.
5) Sistem Penilaian
Penilaian
menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan
pelajaran tertentu.
6) Sistem Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap
siswa memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka
memerlukan pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu
meraih masa depan yang lebih baik.
7) Supervisi dan Administrasi
Sebagai
suatu lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang
digunakan oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah
menggunakan teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari
pada Pedoman pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata
Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1) Pendidikan agama
2) Pendidikan Moral Pancasila
3) Bahasa Indonesia
4) IPS
5) Matematika
6) IPA
7) Olah raga dan kesehatan
8) Kesenian
9) Keterampilan khusus
b) Kurikulum 1984
Sidang
umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan
politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum
1984, karena suda dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum
1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983
yang belum tertampung ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2) Terdapat ketidakserasian antara materi
kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan anak didik.
3) Terdapat kesenjangan antara program
kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah.
4) Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus
diajarkan hampir di setiap jenjang.
5) Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan
Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat
kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar
Sekolah.
6) Pengadaan program studi baru (seperti di
SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum
1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Berorientasi kepada tujuan instruksional.
Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam
waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan
efektif.
2) Pendekatan pengajarannya berpusat pada
anak didik melalui cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan
pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara
fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh
pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun
psikomotor.
3) Materi pelajaran dikemas dengan
nenggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam
pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
4) Menanamkan pengertian terlebih dahulu
sebelum diberikan latihan. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media
digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
c) Materi disajikan berdasarkan tingkat
kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat
kematangan mental siswa dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui
pendekatan konkret, semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan
pendekatan induktif dari contoh-contoh ke kesimpulan.
d) Menggunakan pendekatan keterampilan
proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi
tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan
mengkomunikasikan perolehannya.
Kebijakan
dalam penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
1) Adanya perubahan dalam perangkat
mata pelajaran inti. Kurikulum 1984 memiliki enam belas mata pelajaran inti.
2) Penambahan mata pelajaran pilihan
yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
3) Perubahan program jurusan. Kalau
semula pada Kurikulum 1975 terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA, IPS, Bahasa,
maka dalam Kurikulum 1984 jurusan dinyatakan dalam program A dan B. Program A
terdiri dari.
a) A1, penekanan pada mata pelajaran Fisika
b) A2, penekanan pada mata pelajaran Biologi
c) A3, penekanan pada mata pelajaran Ekonomi
d) A4, penekanan pada mata pelajaran Bahasa
dan Budaya.
e) B,
penekanan keterampilan kejuruan. Tetapi mengingat program B memerlukan sarana
sekolah yang cukup maka program ini untuk sementara ditiadakan.
4) Pentahapan waktu pelaksanaan
Kurikulum
1984 dilaksanakan secara bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di
kelas yang lebih tinggi.
a) Kurikulum 1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim
Basic Science yang salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah.
Tim ini memandang bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak
kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu
akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut.
1) Pembagian tahapan pelajaran di sekolah
dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang cukup
banyak.
2) Pembelajaran di sekolah lebih menekankan
materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3) Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu
yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4) Dalam pelaksanaan kegiatan, guru
hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam
belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5) Dalam pengajaran suatu mata pelajaran
hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan
berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan
menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
6) Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal
yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang
sederhana ke hal yang komplek.
7) Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya sebagai
berikut:
1) Beban belajar siswa terlalu berat karena
banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2) Materi pelajaran dianggap terlalu sukar
karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang
bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal
ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan
diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1) Penyempurnaan kurikulum secara terus
menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2) Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk
mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban
belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
Penyempurnaan
kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu
tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
3. KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP
(2004/ 2006)
Kurikulum
yang berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada
penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan
(skill). Sehingga lulusan pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai
terutama yang bersifat aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang
berorientasi pada penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan
kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan
dalam kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
1) Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang
Pendidikan.
2) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
tahun 1999-2004.
3) Undang-undang tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
4) Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Otonomi Daerah
5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
tentangKewenangan
Pemerintah
dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat
berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok;
penilaian nasional;dan kalender pendidikan.
Atas
dasar itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai
pedoman penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
a) Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum
2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir
sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang
arah kebijakan.j pendidikan nasional.
KBK
tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang
merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu
peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.
Kompetensi
mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value,
attitude, dan interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa
memahami, mengusai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi
yang telah dipelajarinya.
Adapun
kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik
setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata
pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu
topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam
menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan
beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap
lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal
(memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa
Secara
umum kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang
kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan
belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan
kurikulum sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1) Kompetensi Utama
Anderson
dan Krathwhol (2001:ii), Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat)
gugus, yaitu:
a) factual knowledge, menyangkut pengetahuan
tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin keilmuan dan dapat digunakan
dalam memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini, yaitu: pengetahuan tentang
terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik (specific details) serta
fiturfitur dasar (basic elements).
b) conceptual knowledge, meliputi kompetensi
yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam suatu struktur
yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur tersebut.
Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang klasifikasi dan
kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan generalisasinya, serta
pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur dasar.
c) procedural knowledge, meliputi
pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know how),
metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik,
dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang
keterampilan khusus (subject-specific skills) dan perhitungan-perhitungan
(algorithm), pengetahuan tentang teknik dan metode khusus (subject-specific
techniques and methods), serta pengetahuan tentang kriteria penggunaan sebuah
prosedur yang tepat.
d) metacognitive knowledge. merupakan
kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap kognisi secara umum dan
kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri. Kompetensi ini meliputi 3 hal,
yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan tentang tugas-tugas kognitif,
termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan kondisi khusus, dan pengetahuan
tentang diri sendiri.
Ke-empat
gugus kompetensi utama tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang
diamanatkan dalam Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK),
pengembangan keahlian dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya
(MKB), pengembangan perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan
bermasyarakat (PBB).
Beberapa
keunggulan KBK dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1) KBK yang dikedepankan Penguasaan materi
Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning to
know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
2) Silabus ditentukan secara seragam, peran
serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi kewenagan guru.
3) Jumlah jam pelajaran 40 jam per minggu 32
jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
4) Metode pembelajaran Keterampilan proses
dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM dan CTL,
5) Sistem penilaian Lebih menitik beratkan
pada aspek kognitif, penilaian memadukan keseimbangan kognitif, psikomotorik,
dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
6) KBK memiliki empat komponen, yaitu
kurikulum dan hasil belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan
belajar mengajar (KBM), dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di
Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
2) Beban belajar,
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
4) Kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
Dengan demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi
masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
1) Tujuan diadakannya KTSP
a) Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c) Meningkatkan kompetisi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Mulyasa
(2006: 22-23)
KTSP
perlu diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
a) Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman bagi dirinya.
b) Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan.
c) Pengambilan keputusan lebih baik
dilakukan oleh sekolah karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik
bagi sekolah tersebut.
d) Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang
sehat.
e) Sekolah dapat bertanggung jawab tentang
mutu pendidikannya masing-masing.
f) Sekolah dapat melakukan persaingan yang
sehat dengan sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.
g) Sekolah dapat merespon aspirasi
masyarakatdan lingkungan yang berubah secara cepat serta mengakomodasikannya
dengan KTSP.
Adapun
prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006
sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a) Berpusat pada potensi, perkembangan,
serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
b) Beragam dan terpadu.
c) Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d) Relevan dengan kebutuhan.
e) Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan relevansi pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia
kerja.
f) Menyeluruh dan berkesinambungan.
g) Belajar sepanjang hayat,
h) Seimbang antara kepentingan global,
nasional, dan lokal.
2) Komponen KTSP
Secara
garis besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a) Visi dan misi satuan pendidikan
Visi
merupakan suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa
yang diyakini dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada
masa yang akan datang.
b) Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c) Kalender pendidikan
Kalender
pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan
kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d) Struktur muatan KTSP
Struktur
muatan KTSP terdiri atas.
· Mata pelajaran
· Muatan lokal
· Kegiatan pengembangan diri
· Pengaturan beban belajar
· Kenaikan kelas, penjurusan, dan
kelulusan
· Pendidikan kecakapan hidup
· Pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
e) Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
4. KURIKULUM 2013
Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1) Manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah;
2) Manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri;
3) Warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1) Isi atau konten kurikulum adalah
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan
dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2) Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran
secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas
tertentu.
4) Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5) Kompetensi Inti menjadi unsur
organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based
curriculum”.
6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya
menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan
karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan
penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan
penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh
aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat
memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang
pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran.
2) Standar kompetensi lulusan ditetapkan
untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
3) Model kurikulum berbasis kompetensi
ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir,
dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4) Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa
setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum
berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik
(mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5) Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan
dan minat.
6) Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
7) Kurikulum harus tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8) Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan..
9) Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
10) Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1) Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah
dan jenjang pendidikan yaitu:
- Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X
- Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII,
VIII, X, dan XI
- Juli 2015: kelas I, II, III, IV, V,
VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2) Pelatihan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dari tahun 2013 – 2015
3) Pengembangan buku siswa dan buku pegangan
guru dari tahun 2012 – 2014
4) Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem
administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama
untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember 2013
5) Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan
Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya
penanggulangan: Juli 2013 – 2016
4.
Jelaskan
pengertian kurikulum 2013 !
Jawaban
:
Kurikulum 2013 sering disebut juga dengan
kurikulum berbasis karakter. Kurikulum ini merupakan kurikulum baru yang
dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kurikulum 2013 sendiri merupakan sebuah kurikulum yang mengutamakan pada
pemahaman, skill, dan pendidikan berkarakter, dimana siswa dituntut untuk paham
atas materi, aktif dalam proses berdiskusi dan presentasi serta memiliki sopan
santun dan sikpa disiplin yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA